Untuk menjaga obyektivitas dalam menentukan. Pasal 2 Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan fungsi/transaksi fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif adalah daftar yang berisi. Dokumen ini. organisasi dan tata laksana; b. dan/atau lembaga kearsipan. Selain itu, arsiparis juga perlu memahami fungsi rekod dan arsip bagi organisasi, sehingga dia dapat mengevaluasi rekod apa saja yang bernilai guna bagi organisasi, sebagai memori organisasi sehingga perlu dipelihara dan dipreservasi. 5 39. konsep manajemen arsip dinamis; b. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BATAN Nomor 130/KA/IX/2006,. kpu. Pengertian Retensi Menurut Para Ahli. arsip dengan cara : a. 14. a. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. 3. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Maksud dan tujuan dari yang disampaikan pemerintah tersebut tidak tertuju pada. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut: 1. Retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif. diterima oleh LAN dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya. Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Sasaran Beberapa sasaran yang ingin dicapai dalam Jadwal Retensi Arsip adalah sebagai berikut :Arsip adalah. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. dan/atau lembaga kearsipan. suatu jenis arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen, sehingga perlu dilakukan penilaian dan pengkajiandigunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 14. 2. Pasal 4 (1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa JRA non keuangan dan non kepegawaian. Arsip (atau Records) terdiri dari informasi yang dibuat, diterima dan dipelihara sebagai bukti kegiatan. Penentuan jangka waktu penyimpanan arsip (retensi arsip) ditentukan atas dasar nilai guna tiap-tiap berkas. penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. bahwa arsip merupakan sumber informasi serta bukti. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 43 Tahun 2009: Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. dan keterangan. Jadwal Retensi Arsip digunakan dalam program penyisihan untuk mendapat efisiensi arsip dan penghematan. The International Council on Archives (ICA) mendefinisikan records sebagai “recorded information produced or received in the initiation, conduct or completion of an institutional or individual activity and that comprises content, context and structure. 11764 reads. JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF URUSAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BENGKULU UTARA, Menimbang : a. Arsip atau pertinggal adalah kumpulan warkat atau dokumen bersejarah (dalam media apa pun) atau fasilitas fisik tempat mereka disimpan. 5. (2) JRA terdiri dari: a. Arsip Fasilitatif Keuangan adalah arsip yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan/fiskal. Arsip merupakan penghubung antara organisasi dengan organisasi lain, maupun antara seseorang dengan orang lain. Karena perusahaan dan organisasi berurusan dengan banyak surat, volume arsip bisa membengkak. Berkas adalah himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan kegiatan dan memiliki kesamaan jenis kegiatan/peristiwa dan/atau kesamaan masalah. PENDAHULUAN Salah satu tahapan dalam manajemen arsip dinamis. Perlu Anda ketahui, menurut Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa setiap dokumen yang diproduksi oleh instansi pemerintahan dan perguruan tinggi wajib memiliki masa retensi selama setidaknya 10 tahun. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. PENDAHULUAN : Jadwal Retensi Arsip (JRA) merupakan alat yang amat penting dalam manajemen kearsipan, karena dapat memberi sumbangan nyata pada upaya peningkatan efisiensi operasional instansi dan memberi proteksi terhadap arsip yang karena memuat informasi bernilai guna. Pengertian Retensi Menurut Para Ahli. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. PENTINGNYA ARSIP DALAM MENGEMBAN TUGAS DI ERA GLOBALISASI DAN TRANSPARANSI (Undang-Undang Nomor. 2. Mahasiswa dapat memahami konsep arsip sesuai UU No. Menyeleksi arsip yang akan disusutkan. Dal am P eraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar. 43 Tahun 2009 ttg Kearsipan Pasal 40 ayat (4) UU No. JADWAL RETENSI ARSIP SAUKI HADIWARDOYO A. Pasal 3 Bentuk dan susunan Jadwal Retensi Arsip. Arsip Aktif. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. a. Membuat surat pertimbangan penilaian arsip. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis. apakah merupakan transaksi utama, repetatif, homogen, kasus khusus, individual, atau bersifat riset, untuk. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang1. d. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan atau organisasi memiliki dokumen untuk perbandingan, bukti, atau pedoman. NOMOR 030 TAHUN 2012 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,. 3. A. Pengertian retensi sendiri dapat mencakup ukuran sendi. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau Retensi, Jenis Arsip dan Keterangan yang berisi rekomendasi. 2. Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan; 2. Arsip Aktif. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. Penyusutan arsip dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Surat Edaran Kepala ANRI Nomor. Dengan demikian, dapat memudahkan dalam penentuan jadwal retensinya apakah arsip itu disimpan permanen atau dimusnahkan. (3) Ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip fasilitatifJadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Ketua Bawaslu setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. See full list on wawasankoe. Pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan. masuk dan keluarnya surat; membuat jadwal retensi arsip; dan merancang fasilitas maupun perbekalan apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan kearsipan. KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR REPUBLIK INDONESIA. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif di Lingkungan. 3. - 4 - 2. 3. Jadwal Retensi Substantif. Jadi, apabila modul ini menyebutkan arsip, yang dimaksud adalah arsip statis. Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Penilaian arsip dalam kaitannya dengan jadwal retensi arsip adalah untuk menetapkan retensi arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Demikianlah ulasan mengenai apa itu retensi dalam proyek dan kegunaannya, serta ketentuan-ketentuan dalam penerapan. TINGGI TENTANG KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Pengertian Retensi. Arsip surat tidak hanya disimpan tetapi juga dilakukan pengamanan, perawatan, pemeliharaan, pemindahan dan pemusnahan arsip itu sendiri. Kode adalah alat untuk mengenali masalah yang dikandung. arsip belum dapat ditentukan nasib akhirnya apakah musnah atau permanen sehingga perlu dllakukan penilaian kembali dan. 9. Jadwal Retensi merupakan pedoman penyisihan atau penyusutan, yang berupa daftar berisi kebijakan jangka simpan (retensi) dan penetapan simpan permanen atau musnah. berdasarkan jadwal retensi arsip sebagai berikut: 1) Hambatan dari unsur-unsur input kearsipan seperti peralatan yang tidak. 10. Contohnya laporan keuangan, surat penagihan, surat permintaan pembayaran, daftar gaji, dan lain sebagainya. a. 12. 3. Arsip Tidak Autentik yaitu sebuah arsip yang diatasnya tidak ada tanda tangan asli dengan tinta. Periode/ kurun waktu arsip Dari isi informasi arsip, dilanjutkan dengan mencantumkan periode /Langkah yang perlu dilakukan dalam pengelolaan dan penataan arsip yaitu pemberkasan arsip aktif. 9. lembaga kearsipan perguruan tinggi yang dekat dengan kediaman Anda! 2) Coba Anda ketahui dan diskusikan mengenai tugas pokok dari lembaga kearsipan tersebut; Apa yang melatarbelakangi kegiatan akuisisi arsip? Bandingkan apa yang Anda lihat dan dengar selama di sana dengan setelah Anda membaca modul ini! Klasifikasi arsip, adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan. untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dimaksud dengan retensi dokumen atau arsip adalah jangka waktu untuk penyimpanan dokumen arsip yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi untuk setiap jenis arsip, yang di dalamnya berisi keterangan yang tentang rekomendasi mengenai pemusnahan,. - 4 - 2. Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan Nilai Guna Arsip didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip Aktif dan Inaktif dengan 3 (tiga) pola, yaitu: 2 (dua) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai guna administrasi; 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi; atau ; 10 (sepuluh) tahun untuk Arsip yang memiliki. JADWAL RETENSI ARSIP, PENILAIAN, DAN PEMUSNAHAN ARSIP (Oleh. Arsip yang autentik adalah arsip yang memiliki struktur, isi, dan konteks yang sesuai dengan kondisi pada saat Yang dimaksud dengan JRA Keuangan adalah jadwal retensi arsip/dokumen yang berkaitan dengan keuangan organisasi (bisa juga dikatakan sebagai JRA Fasilitatif). 15. Membuat daftar arsip yang akan disusutkan. Pemberkasan arsip aktif memuat klasifikasi arsip,uraian informasi,waktu,jumlah, dan keterangan. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Retensi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah. Arsip dinamis ini digunakan secara langsung di dalam kegiatan suatu organisasi atau perkantoran sehari-hari. 15. 9. Pemusnahan dokumen perusahaan yang sudah dialihmediakan (ke dalam. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga. 43 Tahun 2009, arti dari retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. KETENTUAN UMUM. Dengan cara ini, harapannya karyawan akan merasa nyaman bekerja untuk perusahaan. 2. Jadwal retensi arsip merupakan pedoman bagi unit kerja di lingkungan kemenko marves dalam mengelola arsip sesuai dengan nilai dan masa aktifnya. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Bentuk dan Susunan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Quena. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 6. berbangsa, dan bernegara. Menata arsip sesuai dengan sistem yang digunakan atau berdasarkan fungsi organisasinya 3. 34 Posting Komentar. Setelah itu akan ditentukan tindakan apa yang diputuskan terhadap arsip yang sudah jatuh waktu. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009. minimnya sarana yang digunakan C. Rick (1992) mendifinisikan JRA sebagai program retensi arsip yaitu suatu jadwal dan prosedur yang konsisten untuk mengelola arsip organisasi yang berupa memindahkan arsip ke tempat penyimpanan arsip inaktif dan memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna. Pengertian Arsip Istilah arsip bisa mengandung berbagai macam pengertian. Dalam pengelolaan arsip elektronik dilakukan beberapa kegiatan, yaitu : a. Pemahaman ini akan terlihat pada sistem/manajemen rekod yang diterapkan,Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Jadwal Retensi Arsip (disingkat dengan JRA) adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan. KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR REPUBLIK INDONESIA. 4. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga. Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. Kebijakan ini disesuaikan dengan peraturan yang berlaku terutama dalam hal keamanan dan kepentingan pemerintahan. Jadwal retensi arsip membantu mengalokasikan sumber daya yang tepat untuk mengelola dokumen. Dengan disusunnya Jadwal Retensi Arsip (JRA) menurut Ira dkk, sebuah organisasi/lembaga/instansi baik swasta maupun pemerintah akan mendapatkan manfaat. 3. 1. Pengelolaan surat, formulir dan laporan yang dihasilkan dan diterima oleh suatu kantor pada akhirnya akan berhubungan dengan kearsipan. Pasal 4 (1) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa JRA non keuangan dan non kepegawaian. Nomor 05 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara dicabut dan dinyatakan tidak. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang. Membuat Jadwal Retensi Arsip. Jadwal retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu. untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA (Jadwal Retesi Arsip). Komponen Jadwal Retensi Arsip mencakup arsip kantor yang diciptakan, kelompok/kelas arsip, masa simpan arsip (Reed, 1993:166 – 167; Robek and Brown and Maedke, 1987 :119-122). apa itu penyusutan arsip sehingga setiap orang dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih relevan menjelaskan. kolom “No. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan. Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBTANTIF DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH. 02. (4) Retensi Arsip Inaktif. Bupati adalah Bupati. 2. Bupati adalah Bupati Klaten. Arsip dinamis ini digunakan secara langsung di dalam kegiatan suatu organisasi atau perkantoran sehari-hari. langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.